PENGURUS
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT PAGERAGEUNG
CABANG TASIKMALAYA
Sekretariat :
Jln. bojongbenteng Desa.Tanjungkerta No Tlp. 0857 9787
9561
Mekanisme kerja dan
struktur organisasi hmi cabang Tasikmalaya komisariat Pagerageung periode 2019-2020
Bab I
Keanggotaan
Pasal 1
Anggota himpunan mahasiswa islam
cabang tasikmalaya komisariat pagerageung terdiri dari mahasiswa stie dan iai
latifah mubarokiyah
Bab II
Pengertian-pengertian
Pasal 2
PENGURUS
Pengurus adalah beberapa kader
anggota himpunan mahasiswa islam (hmi) cabang Tasikmalaya komisariat
pagerageung yang bertugas melaksanakan amanat hasil-hasil ketetapan rak XIX dan
melaksanakan kepengurusan selama masa periode 2019-2020.
Pengurus terdiri dari
a.
ketua umum
b.
ketua bidang penelitian, pengembangan,
dan pembinaan anggota (pppa),
c.
ketua bidang perguruan tinggi
kemahasiswaan dan kepemudaan (ptkp),
d.
ketua bidang pemberdayaan anggota
(pa),
e.
sekretaris umum (sekum),
f.
bendahara umum,
g.
wakil bendahara umum,
h.
wakil sekretaris umum bidang penelitian,
pengembangan, dan pembinaan anggota,
i.
wakil sekretaris umum
j.
bidang perguruan tinggi kemahasiswaan
dan kepemudaan,
k.
wakil sekretaris umum bidang
pemberdayaan anggota,
l.
departemen perguruan tinggi
kemahasiswaan dan kepemudaan,
m.
departemen kewirausahaan,
Pasal 3
FUNGSIONARIS
DAN PRESIDIUM KOMISARIAT
Yang dimaksud fungsionaris
komisariat adalah seluruh pengurus himpunan mahasiswa islam (hmi) cabang
tasikmalaya komisariat pagerageung periode 2019-2020.
Yang dimaksud presidium
komisariat adalah ketua umum, ketua bidang penelitian, pengembangan, dan
pembinaan anggota (pppa), ketua bidang perguruan tinggi kemahasiswaan dan
kepemudaan (ptkp), ketua bidang pemberdayaan anggota (pa), sekretaris umum
(sekum), bendahara umum, wakil bendahara umum, wakil sekretaris umum bidang
penelitian, pengembangan, dan pembinaan anggota, wakil sekretaris umum bidang
perguruan tinggi kemahasiswaan dan kepemudaan, wakil sekretaris umum bidang
pemberdayaan anggota.
Bab iii
Status, fungsi, tugas dan wewenang personalia
PENGURUS KOMISARIAT
Pasal 4
Ketua
umum
Ketua
umum adalah penanggung jawab dan koordianator umum pelaksanaan tugas-tugas
interen dan eksteren di tingkat komisariat.
Ketua umum adalah bertugas
melaksanakan hasil-hasil ketetapan rak XIX dan ketentuan atau kebijakan
organisasi lainnya serta mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan pungurus
kepada anggota biasa melalui forum rapat anggota komisariat yang kemudian
disingkat rak.
Ketua umum bertugas dan
bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan mekanisme kerja organisasi.
Apabila
ketua umum dalam hal tertentu berhalangan, maka sekretaris umum menjadi pejabat
sementara ketua umum dan ditetapkan dalam forum rapat harian pengurus
komisariat.
Pasal 5
Ketua bidang
Ketua bidang adalah penangggung
jawab dan koordianator pelaksanaan mekanisme kerja dan kegiatan masing-masing
bidang.
- Ketua bidang bertugas melaksanakan pertanggung jawab dan koordianator umum pelaksanaan tugas-tugas interen dan eksteren di tingkat komisariat hasil-hasil ketetapan rak xix dan ketentuan atau kebijakan organisasi lainnya dimasing-masing bidang.
- Ketua bidang bertanggungjawab dan melaporkan pelaksanaan program kerja bidang 2 (dua) bulan sekali kepada ketua umum.
- Ketua bidang dalam pelaksanaan tugas atau program kerja bidang dibantu oleh departemen-departemen.
- Ketua bidang penelitian, pengembangan dan pembinaan anggota adalah penangggung jawab dan koordianator kegiatan penelitian dan pengembangan anggota di tingkat komisariat.
- Ketua bidang perguruan tinggi kemahasiswaan dan kepemudaan adalah penanggungjawab dan koordianator kegiatan perguruan tinggi kemahasiswaan dan kepemudaan di tingkat komisariat.
- Ketua pemberdayaan anggota adalah penangggungjawab dan koordianator kegiatan pemberdayaan anggota di tingkat komisariat.
Pasal 6
Sekretaris umum
Sekretaris umum adalah
penanggung jawab dan koordianator kegiatan bidang administrasi dan
kesekretariatan serta hal-hal yang berhubungan dengan data, ketatausahaan,
informasi juga hubungan organisasai dengan pihak ekstern di tingkat komisariat.
Sekretaris umum bertugas dan
bertanggungjawab atas pelaksanaan mekanisme kerja organisasi serta melaksanakan
hasil-hasil ketetapan rak xi dan ketentuan atau kebijakan organisasi lainnya.
Sekretaris umum bertanggungjawab
atas terciptanya iklim yang kondusif bagi pengembangan dan eksistensi
organisasi keorganisasasian ditingkat komisariat.
Sekretaris umum dalam
pelaksanaan program kerja komisariat dibantu oleh wakil sekretaris umum
dimasing-masing bidang.
Apabila sekretaris umum dalam
hal tertentu berhalangan, maka status, fungsi, tugas dan wewenang dilimpahkan
kepada wakil sekretaris umum atau departemen yang tetapkan dalam forum rapat
harian pengurus komisariat.
Pasal 7
Wakil sekretaris umum
Wakil sekretaris umum adalah
pertanggung jawab dalam pelaksanaan program kerja atau kegiatan dimasing-masing
bidang atas nama sekretaris umum di tingkat komisariat.
Wakil sekretaris umum dalam
menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada sekretaris umum.
Apabila wakil sekretaris umum
dalam hal tertentu berhalangan, maka status, fungsi, tugas dan wewenang
dilimpahkan kepada sekretaris umum atau departemen yang tetapkan dalam forum
rapat harian pengurus komisariat.
Pasal 8
Bendahara umum
Bendahara umum adalah
penanggungjawab dan koordianator dalam penggalian, pengelolaan dan pengembangan
serta administrasi keuangan organisasi di tingkat komisariat.
Bendahara umum bertugas dan
bertanggungjawab atas pelaksanaan mekanisme kerja organisasi serta melaksanakan
hasil-hasil ketetapan rak xi dan ketentuan atau kebijakan organisasi lainnya di
bidang kebendaharaan.
Bendahara umum dalam pelaksanaan
program kerja komisariat dibantu oleh wakil bendahara umum.
Apabila bendahara umum dalam hal
tertentu berhalangan, maka status, fungsi, tugas dan wewenang dilimpahkan
kepada wakil bendahara umum atau departemen yang tetapkan dalam forum rapat
harian pengurus komisariat.
Pasal 9
Wakil bendahara umum
Wakil bendahara umum adalah
pertanggung jawab dalam pelaksanaan seluruh kegiatan atau program kerja
tiap-tiap bidang atas nama bendahara umum di tingkat komisariat
Wakil bendahara umum dalam
menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada bendahara umum
Wakil bendahara umum dalam hal
tertentu atau berhalangan, maka status, fungsi, tugas dan wewenang dilimpahkan
kepada bendahara umum atau departemen yang tetapkan dalam forum rapat harian
pengurus komisariat
Pasal 10
Departemen-depatemen
Departemen adalah adalah
penanggungjawaab dan koordianator operasional dalam program kerja dan kegiatan
komisariat di masing-masing bidang.
Depatemen bertugas membantu
masing-masing ketua bidang di tingkatan komisaraiat.
Depatemen-departemen dalam
kepengurusan ini adalah sebagai berikut:
Departemen administrasi dan
kepustakaan adalah penanggungjawab dan koordinator operasional yang bertugas
membantu sekretaris umum dari kerja dan kegiatan-kegiatan bidang penelitian dan
pengembangan anggota di tingkat komisariat.
Departemen penelitian dan
pengembangan anggota (litbang) adalah penanggungjawab dan koordinator
operasional yang bertugas membantu pengembangan, dan pembinaan anggota (pppa)
dari kerja dan kegiatan-kegiatan bidang penelitian dan pengembangan anggota di
tingkat komisariat.
Departemen pembangunan sumber
daya anggota adalah penanggungjawab dan koordinator operasional yang bertugas
membantu ketua bidang pppa dari kerja dan kegiatan-kegiatan bidang pembangunan
sumber daya anggota di tingkat komisariat.
Departemen perguruan tinggi
kemahasiswaan dan kepemudaan adalah penanggungjawab dan koordinator operasional
yang bertugas membantu ketua bidang perguruan tinggi kemahasiswaan dan
kepemudaan dari kerja dan kegiatan-kegiatan bidang perguruan tinggi
kemahasiswaan dan kepemudaan di tingkat komisariat.
Departemen kajian strategis dan
akademis adalah penanggungjawab dan koordinator operasional yang bertugas
membantu ketua bidang perguruan tinggi kemahasiswaan dan kepemudaan dari kerja
dan kegiatan-kegiatan bidang kajian strategis dan akademis di tingkat
komisariat.
Departemen kewirausahaan adalah
penanggungjawab dan koordinator operasional yang bertugas membantu ketua bidang
pemberdayaan anggota dari kerja dan kegiatan-kegiatan bidang kewirausahaan di
tingkat komisariat.
Departemen studi islam dan
dakwah adalah penanggungjawab dan koordinator operasional yang bertugas
membantu ketua bidang pemberdayaan anggota dari kerja dan kegiatan-kegiatan
bidang studi islam dan dakwah di tingkat komisariat.
Bab IV
Pengambilan keputusan
Pasal 11
Insatansi pengambil keputusan
Instansi
pengambilan keputusan himpunan mahasiswa islam (hmi) cabang sukoharjo
komisariat walisongo periode 2019-2020 adalah sebagai berikut:
- Rapat kerja
- Rapat presidium
- Rapat harian
- Rapat bidang
- Rapat pleno
- Rapat anggota komisariat
Pasal 12
Rapat kerja
Rapat kerja adalah rapat yang
dihadiri oleh fungsionaris komisariat.
Fungsi dan wewenang rapat kerja:
Menyusun rencana kerja
komisariat untuk satu semester.
Menyusun rencana anggaran dana
kepengurusan selama satu semester (enam bulan).
Rapat kerja dilaksanaklan
sekurang-kurangnya dua kali dalam satu periode kepengurusan.
Pasal 13
Rapat presidium
Rapat presidium adalah rapat
yang dihadiri oleh presidium komisariat.
Fungsi dan wewenang rapat
presidium:
Membahas, mengkaji dan
mengevaluasi informasi tentang perkembangan organisasi baik intern maupun
ekstern organisasi dan dampaknya terhadap organisasai komisariat.
Menetapkan kebijakan yang
dianggap perlu.
Sharing informasi tentang
perkembangan dari berbagai aspek organisasai di lingkungan anggota komisariat
berkaitan dengan kebijakan pengurus cabang dan komisariat.
Rapat presidium dilaksanakan
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan, yakni pada hari minggu pertama
atau awal bulan.
Pasal 14
Rapat harian
Rapat harian adalah rapat yang
dihadiri oleh fungsionaris komisariat.
Fungsi dan wewenang:
Membahas dan menjabarkan
kebijakan yang telah diambil atau dihasilkan dalam rapat kerja, persidium dan
pengurus cabang.
Mengkaji dan mengevalusai
keputusan-keputusan yang diambil atau dihasilkan dalam rapat kerja, presidium,
pengurus cabang dan untuk selanjutnya mengambil atau mempertimbangkan
keputusan-keputusan selanjutnya guna disosialisasikan kepada kader komisariat.
Mengambil kebijakan internal
maupun eksternal di tingkat komisariat.
Rapat harian dilaksanakan
sekurang-kurangnya satu minggu sekali, yakni pada hari kamis .
Pasal 15
Rapat bidang
Rapat bidang adalah rapat yang
dihadiri oleh aparat bidang yang bersangkutan
Fungsi dan wewenang rapat
bidang:
Menyusun dan mengevaluasi
kinerja masing-masing bidang.
Mengontrol pelaksanaan kerja
yang dilakukan oleh bidang.
Membuat penyesuaian terhadap
pelaksanaan kerja dari bidang yang menghalami perubahan baik segi tekhnis
maupun segi waktu serta meyusun langkah-langkah tekhnis untuk menyelenggarakan
kerja berikutnya.
Mengevaluasi pelaksanaan program
kerja bidang dan kinerja aparat bidang yang berangkutan.
Rapat bidang dilaksanakan
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
Pasal 16
Rapat pleno
Rapat pleno adalah rapat yang
dihadiri oleh pengurus komisariat, anggota biasa komisariat, pengurus kohati
komisariat, anggota muda, anggota mpkpk dan tamu undangan lainnya.
Fungsi dan wewenang rapat pleno:
Meminta laporkan pertanggungjawaban
dan mengevalusai kinerja bidang selama satu semester kepada ketua umum.
Mengambil kebijakan baik interen
maupun ekstern organisasai di tingkat komisariat.
Rapat pleno diadakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
Pasal 17
Rapat anggota komisariat
Rapat anggota komisariat
merupakan musyawarah anggota biasa komisariat
Rapat anggota komisariat adalah
adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus komisariat, anggota biasa komisariat,
pengurus kohati komisariat, anggota muda, anggota mpkpk dan tamu undangan
lainnya.
Fungsi dan wewenang rapat
anggota komisariat:
Melaporkan dan mengevalusai
kinerja kepengurusan komisariat selama satu periode kepengurusan kepada anggota
biasa komisariat.
Menetapkan pedoman program kerja
pengurus komisariat.
Memilih pengurus komisariat
melalui pemilihan ketua umum yang merangkap sebagai formateur dan dibantu dua
mide formateur.
Menetapkan calon anggota majlis
dan pengawas dan konsultasi pengurus komisariat.
Mengambil kebijakan-kebijakan
baik interen maupun ekstern organisasai di tingkat komisariat.
Rapat anggota komisariat
diadakan 1 kali dalam satu periode kepengurusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar