mekanis kerja dan struktur organisasi hmi periode 2019-2020


PENGURUS
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
KOMISARIAT PAGERAGEUNG
CABANG TASIKMALAYA
Sekretariat : Jln. bojongbenteng Desa.Tanjungkerta No Tlp. 0857 9787 9561









 




Mekanisme kerja dan struktur organisasi hmi cabang Tasikmalaya komisariat Pagerageung periode 2019-2020

Bab I
Keanggotaan
Pasal 1

Anggota himpunan mahasiswa islam cabang tasikmalaya komisariat pagerageung terdiri dari mahasiswa stie dan iai latifah mubarokiyah

Bab II
Pengertian-pengertian

Pasal 2

PENGURUS
Pengurus adalah beberapa kader anggota himpunan mahasiswa islam (hmi) cabang Tasikmalaya komisariat pagerageung yang bertugas melaksanakan amanat hasil-hasil ketetapan rak XIX dan melaksanakan kepengurusan selama masa periode 2019-2020.
Pengurus terdiri dari
a.                              ketua umum
b.                             ketua bidang penelitian, pengembangan, dan pembinaan anggota (pppa),
c.                              ketua bidang perguruan tinggi kemahasiswaan dan kepemudaan (ptkp),
d.                             ketua bidang pemberdayaan anggota (pa),
e.                              sekretaris umum (sekum),
f.                              bendahara umum,
g.                             wakil bendahara umum,
h.                             wakil sekretaris umum bidang penelitian, pengembangan, dan pembinaan anggota,
i.                               wakil sekretaris umum
j.                               bidang perguruan tinggi kemahasiswaan dan kepemudaan,
k.                             wakil sekretaris umum bidang pemberdayaan anggota,
l.                               departemen perguruan tinggi kemahasiswaan dan kepemudaan,
m.                           departemen kewirausahaan,

Pasal 3

FUNGSIONARIS DAN PRESIDIUM KOMISARIAT

Yang dimaksud fungsionaris komisariat adalah seluruh pengurus himpunan mahasiswa islam (hmi) cabang tasikmalaya komisariat pagerageung periode 2019-2020.
Yang dimaksud presidium komisariat adalah ketua umum, ketua bidang penelitian, pengembangan, dan pembinaan anggota (pppa), ketua bidang perguruan tinggi kemahasiswaan dan kepemudaan (ptkp), ketua bidang pemberdayaan anggota (pa), sekretaris umum (sekum), bendahara umum, wakil bendahara umum, wakil sekretaris umum bidang penelitian, pengembangan, dan pembinaan anggota, wakil sekretaris umum bidang perguruan tinggi kemahasiswaan dan kepemudaan, wakil sekretaris umum bidang pemberdayaan anggota.

Bab iii
Status, fungsi, tugas dan wewenang personalia

PENGURUS KOMISARIAT
Pasal 4

Ketua umum

Ketua umum adalah penanggung jawab dan koordianator umum pelaksanaan tugas-tugas interen dan eksteren di tingkat komisariat.
Ketua umum adalah bertugas melaksanakan hasil-hasil ketetapan rak XIX dan ketentuan atau kebijakan organisasi lainnya serta mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan pungurus kepada anggota biasa melalui forum rapat anggota komisariat yang kemudian disingkat rak.
Ketua umum bertugas dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan mekanisme kerja organisasi.
Apabila ketua umum dalam hal tertentu berhalangan, maka sekretaris umum menjadi pejabat sementara ketua umum dan ditetapkan dalam forum rapat harian pengurus komisariat.

Pasal 5
Ketua bidang

Ketua bidang adalah penangggung jawab dan koordianator pelaksanaan mekanisme kerja dan kegiatan masing-masing bidang.
  • Ketua bidang bertugas melaksanakan pertanggung jawab dan koordianator umum pelaksanaan tugas-tugas interen dan eksteren di tingkat komisariat hasil-hasil ketetapan rak xix dan ketentuan atau kebijakan organisasi lainnya dimasing-masing bidang.
  • Ketua bidang bertanggungjawab dan melaporkan pelaksanaan program kerja bidang 2 (dua) bulan sekali kepada ketua umum.
  • Ketua bidang dalam pelaksanaan tugas atau program kerja bidang dibantu oleh departemen-departemen.
  • Ketua bidang penelitian, pengembangan dan pembinaan anggota adalah penangggung jawab dan koordianator kegiatan penelitian dan pengembangan anggota di tingkat komisariat.
  • Ketua bidang perguruan tinggi kemahasiswaan dan kepemudaan adalah penanggungjawab dan koordianator kegiatan perguruan tinggi kemahasiswaan dan kepemudaan di tingkat komisariat.
  • Ketua pemberdayaan anggota adalah penangggungjawab dan koordianator kegiatan pemberdayaan anggota di tingkat komisariat.

Pasal 6
Sekretaris umum

Sekretaris umum adalah penanggung jawab dan koordianator kegiatan bidang administrasi dan kesekretariatan serta hal-hal yang berhubungan dengan data, ketatausahaan, informasi juga hubungan organisasai dengan pihak ekstern di tingkat komisariat.
Sekretaris umum bertugas dan bertanggungjawab atas pelaksanaan mekanisme kerja organisasi serta melaksanakan hasil-hasil ketetapan rak xi dan ketentuan atau kebijakan organisasi lainnya.
Sekretaris umum bertanggungjawab atas terciptanya iklim yang kondusif bagi pengembangan dan eksistensi organisasi keorganisasasian ditingkat komisariat.
Sekretaris umum dalam pelaksanaan program kerja komisariat dibantu oleh wakil sekretaris umum dimasing-masing bidang.
Apabila sekretaris umum dalam hal tertentu berhalangan, maka status, fungsi, tugas dan wewenang dilimpahkan kepada wakil sekretaris umum atau departemen yang tetapkan dalam forum rapat harian pengurus komisariat.

Pasal 7
Wakil sekretaris umum

Wakil sekretaris umum adalah pertanggung jawab dalam pelaksanaan program kerja atau kegiatan dimasing-masing bidang atas nama sekretaris umum di tingkat komisariat.
Wakil sekretaris umum dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada sekretaris umum.
Apabila wakil sekretaris umum dalam hal tertentu berhalangan, maka status, fungsi, tugas dan wewenang dilimpahkan kepada sekretaris umum atau departemen yang tetapkan dalam forum rapat harian pengurus komisariat.

Pasal 8
Bendahara umum

Bendahara umum adalah penanggungjawab dan koordianator dalam penggalian, pengelolaan dan pengembangan serta administrasi keuangan organisasi di tingkat komisariat.
Bendahara umum bertugas dan bertanggungjawab atas pelaksanaan mekanisme kerja organisasi serta melaksanakan hasil-hasil ketetapan rak xi dan ketentuan atau kebijakan organisasi lainnya di bidang kebendaharaan.
Bendahara umum dalam pelaksanaan program kerja komisariat dibantu oleh wakil bendahara umum.
Apabila bendahara umum dalam hal tertentu berhalangan, maka status, fungsi, tugas dan wewenang dilimpahkan kepada wakil bendahara umum atau departemen yang tetapkan dalam forum rapat harian pengurus komisariat.
Pasal 9
Wakil bendahara umum

Wakil bendahara umum adalah pertanggung jawab dalam pelaksanaan seluruh kegiatan atau program kerja tiap-tiap bidang atas nama bendahara umum di tingkat komisariat
Wakil bendahara umum dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada bendahara umum
Wakil bendahara umum dalam hal tertentu atau berhalangan, maka status, fungsi, tugas dan wewenang dilimpahkan kepada bendahara umum atau departemen yang tetapkan dalam forum rapat harian pengurus komisariat

Pasal 10
Departemen-depatemen

Departemen adalah adalah penanggungjawaab dan koordianator operasional dalam program kerja dan kegiatan komisariat di masing-masing bidang.
Depatemen bertugas membantu masing-masing ketua bidang di tingkatan komisaraiat.
Depatemen-departemen dalam kepengurusan ini adalah sebagai berikut:
Departemen administrasi dan kepustakaan adalah penanggungjawab dan koordinator operasional yang bertugas membantu sekretaris umum dari kerja dan kegiatan-kegiatan bidang penelitian dan pengembangan anggota di tingkat komisariat.
Departemen penelitian dan pengembangan anggota (litbang) adalah penanggungjawab dan koordinator operasional yang bertugas membantu pengembangan, dan pembinaan anggota (pppa) dari kerja dan kegiatan-kegiatan bidang penelitian dan pengembangan anggota di tingkat komisariat.
Departemen pembangunan sumber daya anggota adalah penanggungjawab dan koordinator operasional yang bertugas membantu ketua bidang pppa dari kerja dan kegiatan-kegiatan bidang pembangunan sumber daya anggota di tingkat komisariat.
Departemen perguruan tinggi kemahasiswaan dan kepemudaan adalah penanggungjawab dan koordinator operasional yang bertugas membantu ketua bidang perguruan tinggi kemahasiswaan dan kepemudaan dari kerja dan kegiatan-kegiatan bidang perguruan tinggi kemahasiswaan dan kepemudaan di tingkat komisariat.
Departemen kajian strategis dan akademis adalah penanggungjawab dan koordinator operasional yang bertugas membantu ketua bidang perguruan tinggi kemahasiswaan dan kepemudaan dari kerja dan kegiatan-kegiatan bidang kajian strategis dan akademis di tingkat komisariat.
Departemen kewirausahaan adalah penanggungjawab dan koordinator operasional yang bertugas membantu ketua bidang pemberdayaan anggota dari kerja dan kegiatan-kegiatan bidang kewirausahaan di tingkat komisariat.
Departemen studi islam dan dakwah adalah penanggungjawab dan koordinator operasional yang bertugas membantu ketua bidang pemberdayaan anggota dari kerja dan kegiatan-kegiatan bidang studi islam dan dakwah di tingkat komisariat.

Bab IV
Pengambilan keputusan
Pasal 11
Insatansi pengambil keputusan

Instansi pengambilan keputusan himpunan mahasiswa islam (hmi) cabang sukoharjo komisariat walisongo periode 2019-2020 adalah sebagai berikut:

  • Rapat kerja
  • Rapat presidium
  • Rapat harian
  • Rapat bidang
  • Rapat pleno
  • Rapat anggota komisariat

Pasal 12
Rapat kerja

Rapat kerja adalah rapat yang dihadiri oleh fungsionaris komisariat.
Fungsi dan wewenang rapat kerja:
Menyusun rencana kerja komisariat untuk satu semester.
Menyusun rencana anggaran dana kepengurusan selama satu semester (enam bulan).
Rapat kerja dilaksanaklan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu periode kepengurusan.

Pasal 13
Rapat presidium

Rapat presidium adalah rapat yang dihadiri oleh presidium komisariat.
Fungsi dan wewenang rapat presidium:
Membahas, mengkaji dan mengevaluasi informasi tentang perkembangan organisasi baik intern maupun ekstern organisasi dan dampaknya terhadap organisasai komisariat.
Menetapkan kebijakan yang dianggap perlu.
Sharing informasi tentang perkembangan dari berbagai aspek organisasai di lingkungan anggota komisariat berkaitan dengan kebijakan pengurus cabang dan komisariat.
Rapat presidium dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan, yakni pada hari minggu pertama atau awal bulan.

Pasal 14
Rapat harian

Rapat harian adalah rapat yang dihadiri oleh fungsionaris komisariat.
Fungsi dan wewenang:
Membahas dan menjabarkan kebijakan yang telah diambil atau dihasilkan dalam rapat kerja, persidium dan pengurus cabang.
Mengkaji dan mengevalusai keputusan-keputusan yang diambil atau dihasilkan dalam rapat kerja, presidium, pengurus cabang dan untuk selanjutnya mengambil atau mempertimbangkan keputusan-keputusan selanjutnya guna disosialisasikan kepada kader komisariat.
Mengambil kebijakan internal maupun eksternal di tingkat komisariat.
Rapat harian dilaksanakan sekurang-kurangnya satu minggu sekali, yakni pada hari kamis .

Pasal 15
Rapat bidang

Rapat bidang adalah rapat yang dihadiri oleh aparat bidang yang bersangkutan
Fungsi dan wewenang rapat bidang:
Menyusun dan mengevaluasi kinerja masing-masing bidang.
Mengontrol pelaksanaan kerja yang dilakukan oleh bidang.
Membuat penyesuaian terhadap pelaksanaan kerja dari bidang yang menghalami perubahan baik segi tekhnis maupun segi waktu serta meyusun langkah-langkah tekhnis untuk menyelenggarakan kerja berikutnya.
Mengevaluasi pelaksanaan program kerja bidang dan kinerja aparat bidang yang berangkutan.
Rapat bidang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.

Pasal 16
Rapat pleno

Rapat pleno adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus komisariat, anggota biasa komisariat, pengurus kohati komisariat, anggota muda, anggota mpkpk dan tamu undangan lainnya.
Fungsi dan wewenang rapat pleno:
Meminta laporkan pertanggungjawaban dan mengevalusai kinerja bidang selama satu semester kepada ketua umum.
Mengambil kebijakan baik interen maupun ekstern organisasai di tingkat komisariat.
Rapat pleno diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

Pasal 17
Rapat anggota komisariat

Rapat anggota komisariat merupakan musyawarah anggota biasa komisariat
Rapat anggota komisariat adalah adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus komisariat, anggota biasa komisariat, pengurus kohati komisariat, anggota muda, anggota mpkpk dan tamu undangan lainnya.
Fungsi dan wewenang rapat anggota komisariat:
Melaporkan dan mengevalusai kinerja kepengurusan komisariat selama satu periode kepengurusan kepada anggota biasa komisariat.
Menetapkan pedoman program kerja pengurus komisariat.
Memilih pengurus komisariat melalui pemilihan ketua umum yang merangkap sebagai formateur dan dibantu dua mide formateur.
Menetapkan calon anggota majlis dan pengawas dan konsultasi pengurus komisariat.
Mengambil kebijakan-kebijakan baik interen maupun ekstern organisasai di tingkat komisariat.
Rapat anggota komisariat diadakan 1 kali dalam satu periode kepengurusan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar