ARTIKEL
ILMIAH
PEREMPUAN PEKERJA SEKS JUGA BUTUH PERLINDUNGAN HUKUM
”Sebagai Syarat Untuk Mengikuti
Latihan Khusus Kohati (LKK)”
Disusun
oleh:
Kenes
Putri Ayu
HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM (HMI)
KOMISARIAT
PAGERAGEUNG
CABANG
TASIKMALAYA
2019
PEREMPUAN PEKERJA SEKS KOMERSIAL JUGA BUTUH PERLINDUNGAN HUKUM
Kenes Putri Ayu
Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Pagerageung Cabang
Tasikmalaya, Jln.Bojong Benteng ,Tanjungkerta, Pagerageung, Kota Tasikmalaya.
nesayu06@gmail.com
ABSTRAK
Meningkatnya PSK
menggambarkan bahwa masih rendahnya tingkat kesejahteraan penduduk yang sangat
memprihatinkan dan kurangnya lapangan pekerjaan yang diberikan oleh pemerintah.
Perda Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran dalam Pasal 3 ayat (3)
untuk melakukan pembinaan dan/atau rehabilitasi merupakan langkah pemerintah
untuk melakukan perlindungan hukum. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui
bagaimana bentuk perlindungan hukum, mengetahui bagaimana pelaksanaannya,
hambatan-hambatan dan upaya menanggulangi hambatan pemberian perlindungan hukum
terhadap PSK. Salah satu cara nya pendekatan ini yakni perlindungan hukum
terhadap PSK dalam peraturan perundang-undangan dan konsep pembinaan yang
dilakukan di panti rehabilitasi. Kesimpulan dari hasil artikel ini bahwa dalam
hal perlindungan hukum terkait PSK sudah terdapat dalam beberapa pasal dalam
UUDNRI 1945, UU No. 39 tahun 1999 dan UU No. 11 Tahun 2009. Sementara itu,
mengenai pelaksanaan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal7 ayat (3)
UUKS jo Pasal 28H ayat (3) UUDNRI 1945. Adapun hambatan berasal dari faktok si
PSK itu sendiri, orang terkait dalam prostitusi maupun faktor masyarakat.
Begitupula dalam menanggulangi hambatan yang ada dengan adanya kerjasama yang
baik antara keluarga, masyarakat, dukungan kerjasama lintas sektoral terjalin
dengan baik.
PENDAHULUAN
Masyarakat
dan kebudayaan pada dasarnya merupakan tayangan yang besar dari kehidupan
bersama antar individu-individu manusia yang bersifat dinamis. Keduanya
merupakan instrumen yang saling mempengaruhi satu sama lain, manusia atau
masyarakat melahirkan budaya dan budaya membentuk manusia atau masyarakat.
Masyarakat
modern yang serba kompleks, sebagai produk dari kemajuan teknologi, industrialisasi
dan urbanisasi, memunculkan banyak masalah social dalam masyarakat. Adaptasi
dan kebingungan, kecemasan dan konflik-konflik, baik yang terbuka dan eksternal
sifatnya, maupun yang tersembunyi dan intern dalam batin sendiri. Pada
gilirannya banyak orang mengembangkan tingkah laku yang menyimpang dari
norma-norma umum bahkan norma hukum yang sering disebut dengan problema sosial.
Pembangunan sosial di Indonesia, hakekatnya merupakan upaya untuk merealisasikan
cita-cita luhur kemerdekaan, yakni untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa. Pasca kemerdekaan, kegiatan pembangunan telah dilakukan oleh
beberapa rezim pemerintahan Indonesia. Mulai dari rezim Soekarno sampai
presiden di era ini yakni Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono yang terpilih
dalam pemilihan umum langsung pertama. Namun demikian, harus diakui setelah beberapa
kali rezim pemerintahan berganti, taraf kesejahteraan rakyat Indonesia masih
belum maksimal, sehingga suatu upaya perlindungan yang diberikan juga belum
maksimal. Pemenuhan taraf kesejahteraan sosial perlu terus diupayakan mengingat
sebagian besar rakyat Indonesia masih belum mencapai taraf kesejahteraan sosial
yang diinginkannya. Upaya pemenuhan kesejahteraan sosial menyeruak menjadi isu nasional.
Asumsinya, kemajuan bangsa ataupun keberhasilan suatu rezim pemerintahan, tidak
lagi dilihat dari sekedar meningkatnya angka pertumbuhan ekonomi.
Kemampuan penanganan terhadap para penyandang
masalah kesejahteraan sosial pun menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan.
Seperti penanganan masalah; kemiskinan, kecacatan, pengemisan,
keterlantaran, ketunaan sosial maupun korban bencana alam dan sosial.
Kehidupan
bernegara pada saat ini tidak terlepas dari isu strategis yaitu era
globalisasi yang berusaha mentransformasikan modernisasi ke segala aspek
kehidupan. Jadi kita tidak bisa menutup mata atas pergaulan sekarang ini yang
begitu bebas mengakses terang-terangan segala kultur barat secara subyetif,
tanpa disadari dampak yang timbul pun cukup beragam untuk dianalisa.
Kontribusinya pun riil akibat pergaulan bebas tanpa batas etika dan norma-norma
yang berlaku dalam masyarakat Indonesia yaitu akan terlihat seberapa jauh
kondisi yang akan dirasakan antara kebahagiaan dan kasengsaraan. Masalah
kesehatan di Indonesia semakin kompleks dan berat dengan suburnya jumlah
penderita HIV/AIDS sejak kasus pertama ditemukan tahun 1987, angka kejangkitan
terhadap penyakit ini terus meningkat. Bahkan enam tahun terakhir ini
kenaikannya sangat tajam. Walau secara keseluruhan Indonesia masih
merupakan negara dengan prevalensi rendah, tetapi mempunyai potensi menjadi
epidemi karena faktor risiko tinggi," kata Budi Laksono, Medical
Doctor, Master Of Reproductive Health President Rotary Club di Semarang. Ia
menjelaskan, UNDP mengestimasikan tahun 2003 di Indonesia terdapat 190 ribu
hingga 270 ribu pekerja seksual komersial (PSK) dengan 7 hingga 10 juta
pelanggan. Sementara penggunaan kondom dibawah 10 persen ( sekitar 5,8 persen).
Sementara kematian disebabkan oleh HIV/AIDS pada tahun 2004 diestimasikan sekitar
5.500 orang. Pada umumnya kematian diderita mereka pada usia produktif pada
umumnya keluarga mulai dibangun. WHO pada tahun 2003 mengestimasikan 37,8 juta
orang terinfeksi HIV/AIDS. Pada tahun 2005 akhir estimasi menjadi 53,6 juta
(UNAIDS report 2006).
Dan
pada tahun 2007 estimasi menggunakan perhitungan baru dengan jumlah 33 juta
tetapi yang sudah meninggal 23 juta orang (UNAIDS report 2008).
Di
Indonesia PSK sebagai pelaku pelacuran sering disebut sebagai sundal atau
sundel. Hal ini menunjukan bahwa perilaku perempuan sundal itu sangat begitu
buruk hina dan menjadi musuh masyarakat. Pekerjaan melacur atau menyundal sudah
dikenal di masyarakat sejak berabad lampau, ini terbukti dengan banyaknya
catatan tercecer seputar mereka dari masa kemasa. PSK (sering disebut sundal)
selain meresahkan juga mematikan, karena merekalah yang dianggap menyebarkan
penyakit AIDS akibat perilaku seks bebas tanpa pengaman bernama kondom (untuk
pria) dan femidom (untuk wanita). Mengingat salah satu problematika bangsa ini
dalam kerangka hukum pidana pada umumnya dan hak asasi manusia pada khususnya.
Yang kemudian sangat dipahami bahwa hukum hanya salah satu solusi dari sekian
cara untuk menyelesaikan permasalahan bangsa ini, bukan berarti hukum adalah
solusi yang paling solutif tanpa akan menimbulkan gejala-gejala baru yang akan dihadapi
bangsa ini. Salah satu bentuk penyimpangan itu sendiri yang ingin penulis akan jadikan
kajian suatu masalah adalah makin meningkatnya perilaku tindak pidana asusila
(palacuran) atau yang sering disebut dengan bentuk prostitusi, yang sering
diperhalus dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) di negara kita tercita yaitu
Indonesia, sebagai salah satu bentuk kegagalan dalam memberikan perlindungan
dari negara terhadap penduduk. Fenomena prostitusi bukanlah hal yang baru dalam
kehidupan masyarakat. Sejak dahulu sampai sekarang praktik kegiatan prostitusi
sudah ada. Banyak istilah yang digunakan untuk menyebut pelaku dari prostitusi
atau pelacur seperti: lonthe, sundal, wanita tuna susiala (WTS), dan pekerja
seks komersial (PSK).
Menurut Kartono prostitusi itu sendiri
adalah: Bentuk penyimpangan seksual, dengan pola-pola implus atau
dorongan seks yang tidak wajar dan tidak terintegrasi, dalam bentuk
pelampiasan nafsu-nafsu seks tanpa kendali dengan banyak orang
(promiskuitas), disertai eksploitasi dan komersialisasi seks, yang
impersonal tanpa afeksi sifatnya.
Menurut
Merton, bahwa struktur sosial dalam kenyataannya telah membuat
orang-orang tertentu di masyarakat untuk bertindak menyimpang daripada mematuhi
norma-norma sosial.
Kejahatan
ini banyak hal yang mempengaruhi di antaranya unsur-unsur ekonomi dan sosial
memiliki peran atas perkembangan prostitusi. Banyak faktor dalam masyarakat
yang membuktikan bahwa orang miskin terdesak kebutuhan ekonomi, maka kejahatan
merupakan jalan untuk mendapatkan nafkah. Dalam hal ini menjadi PSK (pelacuran)
jalan terdesak untuk menghasilkan uang, baik wanita maupun pria. Kondisi
sebagaimana di atas sangat tidak kondusif untuk terwujudnya cita-cita dan
tujuan negara, sebagaimana yang telah dicanangkan dalam Pembukaan UUD 1945 yang
berbunyi: “...untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,...”.
Mengingat substansi
pembangunan sejatinya diarahkan dengan maksud membangun manusia secara utuh,
telah menjadikan pembangunan fisik meskipun penting, dan demi kesuksesan pembangunan
manusia. Atau dengan kata lain, pembangunan fisik harus mengabdi dan
berorientasi pada penciptaan kondusivitas demi terbangunnya manusia sebagai
makhluk bermartabat paling tinggi. Tujuan Pembangunan Milenium (TPM) antara
lain memuat komitmen komunitas internasional terhadap pengembangan visi
pembangunan.
TPM terdiri dari 8 (delapan) butir kesepakatan,
antara lain:
1)
Menghapuskan tingkat kemiskinan dan
kelaparan
2)
Mencapai pendidikan dasar secara universal
3)
Mendorong kesetaraan gender dan memberdayakan
perempuan
4)
Mengurangi tingkat kematian anak
5)
Meningkatkan Kesehatan Ibu
6)
Memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit
lainnya
7)
Menjamin keberkelanjutan lingkungan; dan
8)
Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan.
Kepentingan
pembangunan yang berorientasi penghargaan terhadap martabat manusia, tanpa
kecuali meliputi seluruh umat manusia dan warga negara dalam segala tingkatan
usia. Kebijakan pembangunan bermartabat manusia secara fungsional berlaku sama,
antara penghargaan terhadap warga negara. Pertumbuhan populasi pelacuran di berbagai
daerah, cenderung semakin meningkat. Penyebabnya antara lain adanya industrialisasi
krisis ekonomi yang berkepanjangan yang menyebabkan meningkatnya jumlah
pengangguran, adanya perubahan nilai-nilai sosial budaya dan pola hidup
masyarakat akibat pengaruh globalisasi dan arus informasi.
PEMBAHASAN
Pelacuran
adalah setiap perbuatan merujuk atau menggoda orang lain, dengan perkataan,
perbuatan, atau cara-cara lain yang bertujuan mengadakan dan atau melakukan
hubungan seksual dan atau perbuatan cabul diluar pernikahan yang sah baik
dengan imbalan maupun tidak.8 Rumusan pasal tersebut
di atas mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1.
Setiap perbuatan merujuk atau menggoda
orang lain,
2.
Dengan perkataan, perbuatan atau
cara-cara lain,
3.
Bertujuan mengajak dan atau melakukan
hubungan seksual dan atau perbuatan cabul,
4.
Di luar pernikahan yang sah,
5.
Dengan imbalan atau tidak.
Maka setiap orang
berbuat/bekerja dengan merujuk untuk melakukan hubungan seksual diluar
pernikahan yang sah dengan imbalan atau tidak disebut dengan pekerja seks
komersial. Pelacuran atau prostitusi adalah penjualan jasa seksual, seperti
oral seks atau hubungan seks, untuk uang atau tidak. PSK pada dasarnya adalah
seseorang yang mungkin karena keterpaksaan demi untuk menjalani kehidupan maka
mereka melacurkan dirinya. Seseorang yang menjadi PSK pada umumnya mereka yang
berada pada kelas perekonomian bawah.
Pengertian
perlindungan hukum menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah “Perbuatan (hal
tahu peraturan) untuk menjaga dan melindungi subjek hukum, berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.”9 Pada umumnya perlindungan hukum
merupakan bentuk pelayanan kepada seseorang dalam usaha pemulihan secara
emosional. Sedangkan yang dimaksud dengan perlindungan hukum menurut Sudikno
Mertokusumo adalah:
Suatu hal atau
perbuatan untuk melindungi subjek hukum berdasarkan
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku disertai dengan sanksi-sanksi
bila ada yang melakukan Wanprestasi.
Pengertian
perlindungan hukum juga menurutSoedikno Mertokusumo yang dimaksud
perlindungan hukum adalah adanya jaminan hak dan kewajiban manusia dalam
rangka memenuhi kepentingan sendiri maupun didalam hubungan dengan
manusia lain.
Perlindungan di atas menunjuk pada adanya
terlaksananya penanganan kasus yang dialami dan akan diselesaikan
menurut ketentuan hukum yang berlaku secara penal maupun non penal dan
juga adanya kepastian-kepastian usaha-usaha untuk memberikan
jaminan-jaminan pemulihan yang dialami.
Hukum merupakan wujud
dari perintah dan kehendak negara yang dijalankan oleh pemerintah untuk
mengemban kepercayaan dan perlindungan penduduk, baik di dalam maupun di
luar wilayahnya. Pemerintah sendiri mendapat wewenang untuk menjalankan
tugasnya yang diatur dalam Hukum Nasional, yang mana Hukum Nasional
berguna untuk menyelaraskan hubungan antara pemerintah dan penduduk
dalam sebuah wilayah negara yang berdaulat, mengembangkan dan menegakkan
kebudayaan nasional yang serasi agar terdapat kehidupan bangsa dan
masyarakat yang rukun, sejahtera dan makmur. Hukum juga berfungsi
sebagai perlindungan kepentingan manusia.Agar kepentingan manusia
terlindungi, hukum harus dilaksanakan. Di sini, PSK ditempatkan sebagai
subjek yang bersalah atas perbuatan atau pekerjaan yang mereka jalani.
Kemudian untuk melakukan suatu bentuk pemulihan terhadap mereka melalui
penegakan hukum yang dilakukan di Kabupaten Klaten dengan berdasarkan
Perda Kab. Klaten No. 27 Tahun 2002 pasal 3 ayat (3), mereka ditempatkan
di panti rehabilitasi. Upaya perlindungan di sini diarahkan untuk memberikan
perlindungan hukum memadai bagi PSK (khususnya perempuan yang melacurkan
sebagai subjek hukum bukan atas dasar pekerjaan yang dilakukan).Usaha
penanggulangannya sangat sukar sebab harus melalui proses dan waktu yang
panjang serta biaya yang besar. Usaha mengatasi tuna susila pada umumnya
dilakukan secara preventif dan represif kuratif.
1)
Menurut jumlahnya, prostitusi dibagi
dalam :
-Individual
-Bantuan
organisasi dan sindikat
2)
Menurut lokasinya
-Setartegis/lokalisasi-Dibalik
front organisasi/bisnis terhormat
3)
Klasifikasi
-Sektor
formal (kompleks lokalisasi, panti pijat, club malam, perempuan pendamping,
penyedia perempuan panggilan)
-Sektor
informal (berorientasi secara tidak tetap)Usaha yang bersifat preventif
diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan untuk mencegahterjadinya pelacuran. Kegiatan
yang dimaksud berupa:
a)
Penyempurnaan undang-undang tentang
larangan atau pengaturan penyelenggaraan pelacuran. b.Intensifikasi pendidikan
keagamaan dan kerohanian, untuk menginsafkan kembali danmemperkuat iman
terhadap nilai religius serta norma kesusilaan.
b)
Bagi anak puber dan remaja ditingkatkan
kegiatan seperti olahraga dan rekreasi, agarmendapatkan kesibukan, sehingga
mereka dapat menyalurkan kelebihan energi.
c)
Memperluas lapangan kerja bagi kaum
wanita disesuaikan dengan kodratnya dan bakatnya, serta memberikan gaji yang
memadahi dan dapat untuk membiayaikebutuhan hidup.
d)
Diadakan pendidikan seks dan pemahaman
nilai perkawinan dalam kehidupankeluarga.
e)
Pembentukan team koordinasi yang terdiri
dari beberapa instansi danmengikutsertakan masyarakat lokal dalam rangka
penanggulangan prostitusi.
f)
Penyitaan, buku, majalah, film, dan
gambar porno sarana lain yang merangsang nafsuseks.
g)
Meningkatkan kesejahteraan seks.
Sedangkan usaha-usaha
yang bersifat represif kuratif dengan tujuan untuk menekan,menghapus dan
menindas, serta usaha penyembuhan para wanita tuna susila, untuk kemudiandibawa
kejalan yang benar. Usaha tersebut antara lain sebagai berikut :
a)
Melakukan kontrol yang ketat terhadap
kesehatan dan keamanan para pelacurdilokalisasi.
b)
Mengadakan rehabilitasi dan
resosialisasi, agar mereka dapat dikembalikan sebagaianggota masyarakat yang
susila. Rehabilitasi dan resosialisasi dilakukan melalui pendidikan moral dan
agama, latihan kerja, pendidikan ketrampilan dengan tujuanagar mereka menjadi
kreatif dan produktif.
c)
Pembinaan kepada para WTS sesuai dengan
bakat minat masing-masing.
d)
Pemberian pengobatan (suntiakan) paa
interval waktu yang tetap untuk menjaminkesehatan dan mencegah penularan
penyakit.
e)
Menyediakan lapangan kerja baru bagi
mereka yangbersedia meninggalkan profesi pelacur, dan yang mau memulai hidup
susila.
f)
Mengadakan pendekatan kepada pihak
keluarga dan masyarakat asal pelacur agarmereka mau menerima kembali mantan
wanita tuna susila untuk mengawali hidup barunya.
g)
Mencarikan pasangan hidup yang permanen
(suami) bagi para wanita tuna susilauntuk membawa mereka ke jalan yang benar.
h)
Mengikutsertakan para wanita WTS untuk
berpratisipasi dalam rangka pemerataan penduduk di tanah air dan perluasan
esempatan bagi kaum wanita
KESIMPULAN
Seseorang
menjadi PSK adalah alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnyadan
keluarganya, tingkat pendidikan PSK sangat rendah, sebagian besar tamatan sekolahdasar
(SD) dan beberapa tidak mengenyam pendidikan dasar sama sekali, pendidikan
rendahdan minimnya keahlian dan sempitnya lapangan pekerjaan membuat wanita
nekad untuk bekerja sebagai PSK yang rendah.Respon masyarakat sekitar terhadap
lokalisasi prostitusi, beragam ada yang setujukarena keberadaan lokalisasi
prostitusi dapat memberikan tambahan penghasilan utama bagi pedagang dan pihak
yang menyewa rumah nya untuk praktek prostitusi, sedangkanmasyarakat yang tidak
setuju adanya praktek prostitusi lebih banyak memberikan dampak buruk keresahan
karena banyak di jumpai pelanggan dan PSK selain terjadinya perzinahandan
menimbukan suara bising akibat kendaraan maupun musik yang di putar terlalu
keras.Dalam hal perlindungan hukum terkait PSK sudah
terdapat dalam beberapa pasal dalam UUD RI 1945, UU No. 39 tahun 1999 dan UU
No. 11 Tahun 2009 Salah satu cara nya pendekatan ini yakni perlindungan hukum
terhadap PSK dalam peraturan perundang-undangan dan konsep pembinaan yang
dilakukan di panti rehabilitasi.
SARAN
Berdasarkan
dari hasil penelitian bagi pemerintah, perlu adanya peningkatan pendidikan,
pelatihan keahlian, kemudian pemerintah menyediakan lapangan kerja bagiwanita,
terutama di daerah penduduk yang banyak PSK.Bagi masyarakat, peningkatan
kesadaran bahwa lokalisasi prostitusi adalah bagiandari penyakit masyarakat,
sehingga ada upaya untuk saling menjaga sesama anggotamasyarakat dari pengaruh
buruk lokalisasi prostitusi, masyarakat mestinya dapat menerimadengan baik PSK
yang berniat untuk bertobat kembali hidup normal.
DAFTAR
PUSTAKA
Redi Panuju, 1994, Ilmu Budaya Dasar dan Kebudayaan,
Jakarta: Gramadia Pustaka Utama, Hal. 28.
H. Bachtiar Chamsyah, Jumat 23 Maret 2007,
Pembangunan Kesejahteraan Sosial di Indonesia Upaya Menangani Permasalahan Sosial
Kemiskinan, http://setneg.go.id/,
Indonesia punya 270.000 PSK dengan pelanggan 10 juta
orang, Senin 22 September 2008, http://suaramedia.com/kesehatan/2008.
Kartini Kartono, 2001, Patologi Sosial, Jakarta:
Rajawali, Hal. 185. 5 Bambang Ali Kusumo, 1997, Kriminologi, Surakarta:
Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi, Hal. 40. 6 H. Bachtiar Chamsyah, Loc.
Cit
16 Pelacur dan Pengamen Nakal Ditangkap, Suara
Merdeka, 4 Nopember 2004. Hal. 04
Depdikbud , 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Buku
Satu, Jakarta: Balai Pustaka Utama, Hal. 874
Soedikno Mertokusumo, 1991, Mengenal Hukum (Suatu
Pengantar), Yogyakarta: Liberty, Hal. 9.
Prajudi Admosudirdjo, Juni 1988, Hukum Administrasi
Negara, Cetakan kesembilan (Revisi), Jakarata: Ghalia Indonesia, Hal. 12. 13
Soedikno Mertokusumo, Op. Cit., Hal. 140
Bambang Sungono, 1997, Metode Penelitian Hukum,
Jakarta: Raja Grafindo Persada, Halaman 35. “Penelitian deskriptif pada umumnya
bertujuan untuk mendiskripsikan secara sistematis, faktual dan akurat terhadap
suatu populasi atau daerah tertentu, mengenai sifat-sifat, karakteristik atau
factor-faktor tertentu”.
7 Ronny Hanitiyo Sumitro, 1990, Metodologi
Penelitian Hukum dan Jurimetri Jakarta: Ghalia Indonesia, Hal. 57.
Endah (2010).
permasalahan-permasalahan wanita.
CURICULUM
VITAE
(DATA
DIRI)
Nama : Kenes Putri Ayu
Agama : Islam
TTL : Ciamis, 6 Maret 2000
Warga Negara : Indonesia
Alamat : Kp.Pamekaran
RT/RW.01/02 Ds.Payungagung Kec.Panumbangan Kab.Ciamis
No HP :085295512810
Alamat Email :nesayu06@gmail.com
Pendidikan Formal :
TK PGRI Mekar
|
|
2004-2006
|
SD Negeri 1
Payungagung
|
|
2006-2012
|
MTsN Banjarangsana
|
|
20012-2015
|
SMK Plus YSB
Suryalaya
|
Akuntansi
|
2015-2018
|
STIE Latifah
Mubarokiyah PP Suryalaya
|
Program Studi
Keuangan dan Perbankan
|
2018- Sekarang
|
Pengalaman Organisasi:
Bendum OSIS
|
2013-2014
|
MTsN Banjarangsana
|
Anggota UKM Padus
|
2018-sekarang
|
STIE-LM Suryalaya
|
Anggota SEMA
|
2018-sekarang
|
STIE-LM Suryalaya
|
Kabid PP
|
2019
|
HMI Komisariat
Pagerageung
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar