ARTIKEL ILMIAH PEREMPUAN PEKERJA SEKS JUGA BUTUH PERLINDUNGAN HUKUM



ARTIKEL ILMIAH
PEREMPUAN PEKERJA SEKS JUGA BUTUH PERLINDUNGAN HUKUM
”Sebagai Syarat Untuk Mengikuti Latihan Khusus Kohati (LKK)”
 













Disusun oleh:
Kenes Putri Ayu


HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)
KOMISARIAT PAGERAGEUNG
CABANG TASIKMALAYA
2019


PEREMPUAN PEKERJA SEKS KOMERSIAL JUGA BUTUH PERLINDUNGAN HUKUM
Kenes Putri Ayu
Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Pagerageung Cabang Tasikmalaya, Jln.Bojong Benteng ,Tanjungkerta, Pagerageung, Kota Tasikmalaya.
nesayu06@gmail.com
ABSTRAK
Meningkatnya PSK menggambarkan bahwa masih rendahnya tingkat kesejahteraan penduduk yang sangat memprihatinkan dan kurangnya lapangan pekerjaan yang diberikan oleh pemerintah. Perda Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran dalam Pasal 3 ayat (3) untuk melakukan pembinaan dan/atau rehabilitasi merupakan langkah pemerintah untuk melakukan perlindungan hukum. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum, mengetahui bagaimana pelaksanaannya, hambatan-hambatan dan upaya menanggulangi hambatan pemberian perlindungan hukum terhadap PSK. Salah satu cara nya pendekatan ini yakni perlindungan hukum terhadap PSK dalam peraturan perundang-undangan dan konsep pembinaan yang dilakukan di panti rehabilitasi. Kesimpulan dari hasil artikel ini bahwa dalam hal perlindungan hukum terkait PSK sudah terdapat dalam beberapa pasal dalam UUDNRI 1945, UU No. 39 tahun 1999 dan UU No. 11 Tahun 2009. Sementara itu, mengenai pelaksanaan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal7 ayat (3) UUKS jo Pasal 28H ayat (3) UUDNRI 1945. Adapun hambatan berasal dari faktok si PSK itu sendiri, orang terkait dalam prostitusi maupun faktor masyarakat. Begitupula dalam menanggulangi hambatan yang ada dengan adanya kerjasama yang baik antara keluarga, masyarakat, dukungan kerjasama lintas sektoral terjalin dengan baik.


PENDAHULUAN
Masyarakat dan kebudayaan pada dasarnya merupakan tayangan yang besar dari kehidupan bersama antar individu-individu manusia yang bersifat dinamis. Keduanya merupakan instrumen yang saling mempengaruhi satu sama lain, manusia atau masyarakat melahirkan budaya dan budaya membentuk manusia atau masyarakat.
Masyarakat modern yang serba kompleks, sebagai produk dari kemajuan teknologi, industrialisasi dan urbanisasi, memunculkan banyak masalah social dalam masyarakat. Adaptasi dan kebingungan, kecemasan dan konflik-konflik, baik yang terbuka dan eksternal sifatnya, maupun yang tersembunyi dan intern dalam batin sendiri. Pada gilirannya banyak orang mengembangkan tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma umum bahkan norma hukum yang sering disebut dengan problema sosial. Pembangunan sosial di Indonesia, hakekatnya merupakan upaya untuk merealisasikan cita-cita luhur kemerdekaan, yakni untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasca kemerdekaan, kegiatan pembangunan telah dilakukan oleh beberapa rezim pemerintahan Indonesia. Mulai dari rezim Soekarno sampai presiden di era ini yakni Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono yang terpilih dalam pemilihan umum langsung pertama. Namun demikian, harus diakui setelah beberapa kali rezim pemerintahan berganti, taraf kesejahteraan rakyat Indonesia masih belum maksimal, sehingga suatu upaya perlindungan yang diberikan juga belum maksimal. Pemenuhan taraf kesejahteraan sosial perlu terus diupayakan mengingat sebagian besar rakyat Indonesia masih belum mencapai taraf kesejahteraan sosial yang diinginkannya. Upaya pemenuhan kesejahteraan sosial menyeruak menjadi isu nasional. Asumsinya, kemajuan bangsa ataupun keberhasilan suatu rezim pemerintahan, tidak lagi dilihat dari sekedar meningkatnya angka pertumbuhan ekonomi.




 Kemampuan penanganan terhadap para penyandang masalah kesejahteraan sosial pun menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan. Seperti penanganan masalah; kemiskinan, kecacatan, pengemisan, keterlantaran, ketunaan sosial maupun korban bencana alam dan sosial.
Kehidupan bernegara pada saat ini tidak terlepas dari isu strategis yaitu era globalisasi yang berusaha mentransformasikan modernisasi ke segala aspek kehidupan. Jadi kita tidak bisa menutup mata atas pergaulan sekarang ini yang begitu bebas mengakses terang-terangan segala kultur barat secara subyetif, tanpa disadari dampak yang timbul pun cukup beragam untuk dianalisa. Kontribusinya pun riil akibat pergaulan bebas tanpa batas etika dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat Indonesia yaitu akan terlihat seberapa jauh kondisi yang akan dirasakan antara kebahagiaan dan kasengsaraan. Masalah kesehatan di Indonesia semakin kompleks dan berat dengan suburnya jumlah penderita HIV/AIDS sejak kasus pertama ditemukan tahun 1987, angka kejangkitan terhadap penyakit ini terus meningkat. Bahkan enam tahun terakhir ini kenaikannya sangat tajam. Walau secara keseluruhan Indonesia masih merupakan negara dengan prevalensi rendah, tetapi mempunyai potensi menjadi epidemi karena faktor risiko tinggi," kata Budi Laksono, Medical Doctor, Master Of Reproductive Health President Rotary Club di Semarang. Ia menjelaskan, UNDP mengestimasikan tahun 2003 di Indonesia terdapat 190 ribu hingga 270 ribu pekerja seksual komersial (PSK) dengan 7 hingga 10 juta pelanggan. Sementara penggunaan kondom dibawah 10 persen ( sekitar 5,8 persen). Sementara kematian disebabkan oleh HIV/AIDS pada tahun 2004 diestimasikan sekitar 5.500 orang. Pada umumnya kematian diderita mereka pada usia produktif pada umumnya keluarga mulai dibangun. WHO pada tahun 2003 mengestimasikan 37,8 juta orang terinfeksi HIV/AIDS. Pada tahun 2005 akhir estimasi menjadi 53,6 juta (UNAIDS report 2006).




Dan pada tahun 2007 estimasi menggunakan perhitungan baru dengan jumlah 33 juta tetapi yang sudah meninggal 23 juta orang (UNAIDS report 2008).
Di Indonesia PSK sebagai pelaku pelacuran sering disebut sebagai sundal atau sundel. Hal ini menunjukan bahwa perilaku perempuan sundal itu sangat begitu buruk hina dan menjadi musuh masyarakat. Pekerjaan melacur atau menyundal sudah dikenal di masyarakat sejak berabad lampau, ini terbukti dengan banyaknya catatan tercecer seputar mereka dari masa kemasa. PSK (sering disebut sundal) selain meresahkan juga mematikan, karena merekalah yang dianggap menyebarkan penyakit AIDS akibat perilaku seks bebas tanpa pengaman bernama kondom (untuk pria) dan femidom (untuk wanita). Mengingat salah satu problematika bangsa ini dalam kerangka hukum pidana pada umumnya dan hak asasi manusia pada khususnya. Yang kemudian sangat dipahami bahwa hukum hanya salah satu solusi dari sekian cara untuk menyelesaikan permasalahan bangsa ini, bukan berarti hukum adalah solusi yang paling solutif tanpa akan menimbulkan gejala-gejala baru yang akan dihadapi bangsa ini. Salah satu bentuk penyimpangan itu sendiri yang ingin penulis akan jadikan kajian suatu masalah adalah makin meningkatnya perilaku tindak pidana asusila (palacuran) atau yang sering disebut dengan bentuk prostitusi, yang sering diperhalus dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) di negara kita tercita yaitu Indonesia, sebagai salah satu bentuk kegagalan dalam memberikan perlindungan dari negara terhadap penduduk. Fenomena prostitusi bukanlah hal yang baru dalam kehidupan masyarakat. Sejak dahulu sampai sekarang praktik kegiatan prostitusi sudah ada. Banyak istilah yang digunakan untuk menyebut pelaku dari prostitusi atau pelacur seperti: lonthe, sundal, wanita tuna susiala (WTS), dan pekerja seks komersial (PSK).





 Menurut Kartono prostitusi itu sendiri adalah: Bentuk penyimpangan seksual, dengan pola-pola implus atau dorongan seks yang tidak wajar dan tidak terintegrasi, dalam bentuk pelampiasan nafsu-nafsu seks tanpa kendali dengan banyak orang (promiskuitas), disertai eksploitasi dan komersialisasi seks, yang impersonal tanpa afeksi sifatnya.
Menurut Merton, bahwa struktur sosial dalam kenyataannya telah membuat orang-orang tertentu di masyarakat untuk bertindak menyimpang daripada mematuhi norma-norma sosial.
Kejahatan ini banyak hal yang mempengaruhi di antaranya unsur-unsur ekonomi dan sosial memiliki peran atas perkembangan prostitusi. Banyak faktor dalam masyarakat yang membuktikan bahwa orang miskin terdesak kebutuhan ekonomi, maka kejahatan merupakan jalan untuk mendapatkan nafkah. Dalam hal ini menjadi PSK (pelacuran) jalan terdesak untuk menghasilkan uang, baik wanita maupun pria. Kondisi sebagaimana di atas sangat tidak kondusif untuk terwujudnya cita-cita dan tujuan negara, sebagaimana yang telah dicanangkan dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “...untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,...”.
Mengingat substansi pembangunan sejatinya diarahkan dengan maksud membangun manusia secara utuh, telah menjadikan pembangunan fisik meskipun penting, dan demi kesuksesan pembangunan manusia. Atau dengan kata lain, pembangunan fisik harus mengabdi dan berorientasi pada penciptaan kondusivitas demi terbangunnya manusia sebagai makhluk bermartabat paling tinggi. Tujuan Pembangunan Milenium (TPM) antara lain memuat komitmen komunitas internasional terhadap pengembangan visi pembangunan.




 TPM terdiri dari 8 (delapan) butir kesepakatan, antara lain:
1)      Menghapuskan tingkat kemiskinan dan kelaparan
2)      Mencapai pendidikan dasar secara universal
3)      Mendorong kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan
4)      Mengurangi tingkat kematian anak
5)      Meningkatkan Kesehatan Ibu
6)      Memerangi HIV/AIDS, malaria dan penyakit lainnya
7)      Menjamin keberkelanjutan lingkungan; dan
8)      Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan.
Kepentingan pembangunan yang berorientasi penghargaan terhadap martabat manusia, tanpa kecuali meliputi seluruh umat manusia dan warga negara dalam segala tingkatan usia. Kebijakan pembangunan bermartabat manusia secara fungsional berlaku sama, antara penghargaan terhadap warga negara. Pertumbuhan populasi pelacuran di berbagai daerah, cenderung semakin meningkat. Penyebabnya antara lain adanya industrialisasi krisis ekonomi yang berkepanjangan yang menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran, adanya perubahan nilai-nilai sosial budaya dan pola hidup masyarakat akibat pengaruh globalisasi dan arus informasi.

PEMBAHASAN
Pelacuran adalah setiap perbuatan merujuk atau menggoda orang lain, dengan perkataan, perbuatan, atau cara-cara lain yang bertujuan mengadakan dan atau melakukan hubungan seksual dan atau perbuatan cabul diluar pernikahan yang sah baik dengan imbalan maupun tidak.8 Rumusan pasal tersebut di atas mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1.      Setiap perbuatan merujuk atau menggoda orang lain,
2.      Dengan perkataan, perbuatan atau cara-cara lain,
3.      Bertujuan mengajak dan atau melakukan hubungan seksual dan atau perbuatan cabul,



4.      Di luar pernikahan yang sah,
5.      Dengan imbalan atau tidak.
Maka setiap orang berbuat/bekerja dengan merujuk untuk melakukan hubungan seksual diluar pernikahan yang sah dengan imbalan atau tidak disebut dengan pekerja seks komersial. Pelacuran atau prostitusi adalah penjualan jasa seksual, seperti oral seks atau hubungan seks, untuk uang atau tidak. PSK pada dasarnya adalah seseorang yang mungkin karena keterpaksaan demi untuk menjalani kehidupan maka mereka melacurkan dirinya. Seseorang yang menjadi PSK pada umumnya mereka yang berada pada kelas perekonomian bawah.

Pengertian perlindungan hukum menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah “Perbuatan (hal tahu peraturan) untuk menjaga dan melindungi subjek hukum, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”9 Pada umumnya perlindungan hukum merupakan bentuk pelayanan kepada seseorang dalam usaha pemulihan secara emosional. Sedangkan yang dimaksud dengan perlindungan hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah:
Suatu hal atau perbuatan untuk melindungi subjek hukum berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku disertai dengan sanksi-sanksi bila ada yang melakukan Wanprestasi.
Pengertian perlindungan hukum juga menurutSoedikno Mertokusumo yang dimaksud perlindungan hukum adalah adanya jaminan hak dan kewajiban manusia dalam rangka memenuhi kepentingan sendiri maupun didalam hubungan dengan manusia lain.
 Perlindungan di atas menunjuk pada adanya terlaksananya penanganan kasus yang dialami dan akan diselesaikan menurut ketentuan hukum yang berlaku secara penal maupun non penal dan juga adanya kepastian-kepastian usaha-usaha untuk memberikan jaminan-jaminan pemulihan yang dialami.



Hukum merupakan wujud dari perintah dan kehendak negara yang dijalankan oleh pemerintah untuk mengemban kepercayaan dan perlindungan penduduk, baik di dalam maupun di luar wilayahnya. Pemerintah sendiri mendapat wewenang untuk menjalankan tugasnya yang diatur dalam Hukum Nasional, yang mana Hukum Nasional berguna untuk menyelaraskan hubungan antara pemerintah dan penduduk dalam sebuah wilayah negara yang berdaulat, mengembangkan dan menegakkan kebudayaan nasional yang serasi agar terdapat kehidupan bangsa dan masyarakat yang rukun, sejahtera dan makmur. Hukum juga berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia.Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan. Di sini, PSK ditempatkan sebagai subjek yang bersalah atas perbuatan atau pekerjaan yang mereka jalani. Kemudian untuk melakukan suatu bentuk pemulihan terhadap mereka melalui penegakan hukum yang dilakukan di Kabupaten Klaten dengan berdasarkan Perda Kab. Klaten No. 27 Tahun 2002 pasal 3 ayat (3), mereka ditempatkan di panti rehabilitasi. Upaya perlindungan di sini diarahkan untuk memberikan perlindungan hukum memadai bagi PSK (khususnya perempuan yang melacurkan sebagai subjek hukum bukan atas dasar pekerjaan yang dilakukan).Usaha penanggulangannya sangat sukar sebab harus melalui proses dan waktu yang panjang serta biaya yang besar. Usaha mengatasi tuna susila pada umumnya dilakukan secara preventif dan represif kuratif.
1)      Menurut jumlahnya, prostitusi dibagi dalam :
-Individual
-Bantuan organisasi dan sindikat
2)      Menurut lokasinya
-Setartegis/lokalisasi-Dibalik front organisasi/bisnis terhormat




3)      Klasifikasi
-Sektor formal (kompleks lokalisasi, panti pijat, club malam, perempuan pendamping, penyedia perempuan panggilan)
-Sektor informal (berorientasi secara tidak tetap)Usaha yang bersifat preventif diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan untuk mencegahterjadinya pelacuran. Kegiatan yang dimaksud berupa:
a)      Penyempurnaan undang-undang tentang larangan atau pengaturan penyelenggaraan pelacuran. b.Intensifikasi pendidikan keagamaan dan kerohanian, untuk menginsafkan kembali danmemperkuat iman terhadap nilai religius serta norma kesusilaan.
b)      Bagi anak puber dan remaja ditingkatkan kegiatan seperti olahraga dan rekreasi, agarmendapatkan kesibukan, sehingga mereka dapat menyalurkan kelebihan energi.
c)      Memperluas lapangan kerja bagi kaum wanita disesuaikan dengan kodratnya dan bakatnya, serta memberikan gaji yang memadahi dan dapat untuk membiayaikebutuhan hidup.
d)     Diadakan pendidikan seks dan pemahaman nilai perkawinan dalam kehidupankeluarga.
e)      Pembentukan team koordinasi yang terdiri dari beberapa instansi danmengikutsertakan masyarakat lokal dalam rangka penanggulangan prostitusi.
f)       Penyitaan, buku, majalah, film, dan gambar porno sarana lain yang merangsang nafsuseks.
g)      Meningkatkan kesejahteraan seks.
Sedangkan usaha-usaha yang bersifat represif kuratif dengan tujuan untuk menekan,menghapus dan menindas, serta usaha penyembuhan para wanita tuna susila, untuk kemudiandibawa kejalan yang benar. Usaha tersebut antara lain sebagai berikut :



a)      Melakukan kontrol yang ketat terhadap kesehatan dan keamanan para pelacurdilokalisasi.
b)      Mengadakan rehabilitasi dan resosialisasi, agar mereka dapat dikembalikan sebagaianggota masyarakat yang susila. Rehabilitasi dan resosialisasi dilakukan melalui pendidikan moral dan agama, latihan kerja, pendidikan ketrampilan dengan tujuanagar mereka menjadi kreatif dan produktif.
c)      Pembinaan kepada para WTS sesuai dengan bakat minat masing-masing.
d)     Pemberian pengobatan (suntiakan) paa interval waktu yang tetap untuk menjaminkesehatan dan mencegah penularan penyakit.
e)      Menyediakan lapangan kerja baru bagi mereka yangbersedia meninggalkan profesi pelacur, dan yang mau memulai hidup susila.
f)       Mengadakan pendekatan kepada pihak keluarga dan masyarakat asal pelacur agarmereka mau menerima kembali mantan wanita tuna susila untuk mengawali hidup barunya.
g)      Mencarikan pasangan hidup yang permanen (suami) bagi para wanita tuna susilauntuk membawa mereka ke jalan yang benar.
h)      Mengikutsertakan para wanita WTS untuk berpratisipasi dalam rangka pemerataan penduduk di tanah air dan perluasan esempatan bagi kaum wanita
KESIMPULAN
Seseorang menjadi PSK adalah alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnyadan keluarganya, tingkat pendidikan PSK sangat rendah, sebagian besar tamatan sekolahdasar (SD) dan beberapa tidak mengenyam pendidikan dasar sama sekali, pendidikan rendahdan minimnya keahlian dan sempitnya lapangan pekerjaan membuat wanita nekad untuk bekerja sebagai PSK yang rendah.Respon masyarakat sekitar terhadap lokalisasi prostitusi, beragam ada yang setujukarena keberadaan lokalisasi prostitusi dapat memberikan tambahan penghasilan utama bagi pedagang dan pihak yang menyewa rumah nya untuk praktek prostitusi, sedangkanmasyarakat yang tidak setuju adanya praktek prostitusi lebih banyak memberikan dampak buruk keresahan karena banyak di jumpai pelanggan dan PSK selain terjadinya perzinahandan menimbukan suara bising akibat kendaraan maupun musik yang di putar terlalu keras.Dalam hal perlindungan hukum terkait PSK sudah terdapat dalam beberapa pasal dalam UUD RI 1945, UU No. 39 tahun 1999 dan UU No. 11 Tahun 2009 Salah satu cara nya pendekatan ini yakni perlindungan hukum terhadap PSK dalam peraturan perundang-undangan dan konsep pembinaan yang dilakukan di panti rehabilitasi.
SARAN
Berdasarkan dari hasil penelitian bagi pemerintah, perlu adanya peningkatan pendidikan, pelatihan keahlian, kemudian pemerintah menyediakan lapangan kerja bagiwanita, terutama di daerah penduduk yang banyak PSK.Bagi masyarakat, peningkatan kesadaran bahwa lokalisasi prostitusi adalah bagiandari penyakit masyarakat, sehingga ada upaya untuk saling menjaga sesama anggotamasyarakat dari pengaruh buruk lokalisasi prostitusi, masyarakat mestinya dapat menerimadengan baik PSK yang berniat untuk bertobat kembali hidup normal.












DAFTAR PUSTAKA

Redi Panuju, 1994, Ilmu Budaya Dasar dan Kebudayaan, Jakarta: Gramadia Pustaka Utama, Hal. 28.
H. Bachtiar Chamsyah, Jumat 23 Maret 2007, Pembangunan Kesejahteraan Sosial di Indonesia Upaya Menangani Permasalahan Sosial Kemiskinan, http://setneg.go.id/,
Indonesia punya 270.000 PSK dengan pelanggan 10 juta orang, Senin 22 September 2008, http://suaramedia.com/kesehatan/2008.
Kartini Kartono, 2001, Patologi Sosial, Jakarta: Rajawali, Hal. 185. 5 Bambang Ali Kusumo, 1997, Kriminologi, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi, Hal. 40. 6 H. Bachtiar Chamsyah, Loc. Cit
16 Pelacur dan Pengamen Nakal Ditangkap, Suara Merdeka, 4 Nopember 2004. Hal. 04
Depdikbud , 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Buku Satu, Jakarta: Balai Pustaka Utama, Hal. 874
Soedikno Mertokusumo, 1991, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty, Hal. 9.
Prajudi Admosudirdjo, Juni 1988, Hukum Administrasi Negara, Cetakan kesembilan (Revisi), Jakarata: Ghalia Indonesia, Hal. 12. 13 Soedikno Mertokusumo, Op. Cit., Hal. 140
Bambang Sungono, 1997, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, Halaman 35. “Penelitian deskriptif pada umumnya bertujuan untuk mendiskripsikan secara sistematis, faktual dan akurat terhadap suatu populasi atau daerah tertentu, mengenai sifat-sifat, karakteristik atau factor-faktor tertentu”.
7 Ronny Hanitiyo Sumitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri Jakarta: Ghalia Indonesia, Hal. 57.
Endah (2010).
 permasalahan-permasalahan wanita.




CURICULUM VITAE
(DATA DIRI)

Nama                           : Kenes Putri Ayu
Agama                         : Islam
TTL                             : Ciamis, 6 Maret 2000
Warga Negara             : Indonesia
Alamat                        : Kp.Pamekaran RT/RW.01/02  Ds.Payungagung                    Kec.Panumbangan Kab.Ciamis
No HP                         :085295512810
Alamat Email              :nesayu06@gmail.com
Pendidikan Formal      :
TK PGRI Mekar

2004-2006
SD Negeri 1 Payungagung

2006-2012
MTsN Banjarangsana

20012-2015
SMK Plus YSB Suryalaya
Akuntansi
2015-2018
STIE Latifah Mubarokiyah PP Suryalaya
Program Studi Keuangan dan Perbankan
2018- Sekarang

Pengalaman Organisasi:
Bendum OSIS
2013-2014
MTsN Banjarangsana
Anggota UKM Padus
2018-sekarang
STIE-LM Suryalaya
Anggota SEMA
2018-sekarang
STIE-LM Suryalaya
Kabid PP
2019
HMI Komisariat Pagerageung






Tidak ada komentar:

Posting Komentar